Pengertian Audit Sumber Daya Manusia
Audit sumber daya manusia (SDM) merupakan penilaian dan analisis
komprehensif terhadap program-program audit. Audit SDM juga diartikan
sebagai pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara
menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti
mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan
menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004: 548).
Menurut Gomez-Mejia (2001:28), audit sumber daya manusia merupakan
tinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia
untuk mengukur efektifitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat
di dalam suatu perusahaan. Selain itu, audit memberikan suatu perspektif
yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang, sumber daya,
dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM serta menemukan peluang
dan strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut.
Intinya, melalui audit dapat menemukan permasalahan dan memastikan
kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan dan
perencanaan strategis perusahaan.
Audit sumber daya manusia mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepegawaian
yang dilakukan dalam suatu organisasi, baik bagian per bagian ataupun
satuan kerja ataupun unit kerja secara keseluruhan. Hasil pemeriksaan
dan pengendalian yang menunjukkan atau mencerminkan antara lain hal-hal
sebagai berikut:
a.Seberapa jauh manajemen sumber daya manusia dalam organisasi yang bersangkutan dilaksanakan.
b.Di manakah letak ketidakpuasan pembinaan sumber daya manusia tersebut
dalam rangka pencapaian tujuan organisasi berdasarkan prosedur-prosedur
yang ada.
c.Langkah koreksi yang bagaimanakah yang mungkin dapat diambil untuk mengatasi kekurangan atau kelemahan yang ada.
d.Sebagaimana baik para pimpinan mengelola tugas-tugas sumber daya manusia.
e.Penilaian yang menyeluruh tentang hasil pemeriksaan kualitas
kegiatan-kegiatan kepegawaian dalam suatu organisasi dan sebagainya.